Menu Atas

 


SJ. Adam
Selasa, 22 November 2022, 01.39.00 WIB
Last Updated 2022-11-22T09:42:09Z
Aset negara BUMN

PERJANJIAN KERJASAMA HUKUM ANTARA PERUM PERHUTANI DIVRE JATENG DAN KEJAKSAAN TINGGI JATENG

Advertisement
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah berpose bersama para Administratur Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani se Jawa Tengah, usai penandatanganan surat Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum di hotel Horison Ultima, Semarang, Selasa, 22 November 2022.

PENYELAMATAN ASET PERUSAHAAN NEGARA DAPAT DILAKUKAN LEBIH CEPAT SAAT  BUKTI HUKUM SUDAH SIAP

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan menyatakan bahwasanya upaya penyelamatan aset milik negara dalam perusahaan negara berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dilakukan lebih cepat apabila pihak perusahaan "plat merah" (perusahaan pemerintah) yang dirugikan segera menyiapkan berkas bukti hukum atas kepemilikan aset yang sedang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah.

Dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah di Semarang, Selasa (22/11/2022) ia pun menuturkan pengalamannya sewaktu menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang dapat mengembalikan aset Pemerintah Kota Surabaya dari penguasaan puluhan tahun sebelumnya hanya dalam tempo kurang dari satu tahun pada 2019 lalu. 

Pengalaman upaya penyelamatan aset negara semacam itu pernah juga ditanganinya di tingkat pemerintahan pusat.

Dikatakan, aset negara yang berhasil diselamatkannya itu bernilai triliunan rupiah karena terletak di pusat bisnis kota Jakarta.

"Pihak kami dapat segera melakukan mitigasi dan litigasi minimal dengan dua  alat bukti hukum yang kami terima," katanya melanjutkan keterangan tentang langkah penyelamatan aset negara tersebut. 

Untuk itu pintanya, segeralah siapkan seluruh berkas bukti kepemilikan yang sah sehingga kami dapat lebih cepat melangkah sebelum melalui proses hukum yang lebih lama dalam persidangan pengadilan.

"Dalam persidangan perdata misalnya, akan memerlukan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit," ungkapnya lagi saat diwawancarai usai menyampaikan kata-kata sambutannya dalam acara yang disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri dan segenap Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perum Perhutani se Jawa Tengah.

Dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan hukum oleh kedua pihak tersebut, Perum Perhutani selaku Pihak pertama diwakili oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, R. Ratmanto Tri Mahono dan  I Made Suarnawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai Pihak kedua.

Perjanjian itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua pihak yang notabene sesama instansi negara ini.

"Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani," tutur Ratmanto Tri Mahono selaku pemegang kuasa tugas dari direksi Perum Perhutani.

Dikatakan, kesepakatan kerjasama antara Perum Perhutani dan instansi penegak hukum di tingkat daerah Jawa Tengah tersebut memiliki landasan  kesepakatan bersama sebelumnya. 

Yaitu antara pihak Direksi Perum Perhutani dengan Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani bersama pada 19 Maret 2019 lalu di Jakarta.

Ruang lingkup kerjasama antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama dengan surat kuasa khusus, baik sebagai tergugat maupun penggugat secara litigasi maupun non litigasi.

Pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Asistance/LA) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tindakan hukum lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah. 

Pengembalian dan pemulihan aset pihak pertama atas penguasaan pihak ketiga.

Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumberdaya manusia para pihak.

Permasalahan Hukum Perhutani Jawa Tengah

Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Ratmanto mengatakan, sampai dengan hari ini sejumlah permasalahan hukum sering ditemui jajaran aparat Perhutani. Antara lain yang paling mengemuka adalah soal sengketa lahan.

"Khususnya lahan perusahaan di bawah otoritas Perusahaan umum ini," ungkap R. Ratmanto Trimahono di sela acara di hotel Horison Ultima, ex Star Hotel di  Jl. MT. Haryono, Semarang.

Perkiraan saat ini tentang nilai aset perusahaan Perhutani yang sedang maupun berpotensi sengketa hukum, katanya berkisar satu sampai lima milyar rupiah.

Kecuali yang berupa tanah perusahaan, ada juga potensi konflik pemanfaatan lahan kawasan hutan negara oleh pihak ketiga, ujarnya lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan, menyatakan sangat antusias atas permintaan kerja sama dengan Perhutani. "Ini memang merupakan bagian dari tugas instansi kami untuk memberikan layanan hukum. Bahkan bilamana belum ada kesepakatan kerjasama tertulis sebelumnya sekalipun, kami pastikan untuk tetap memberikan pelayanan di bidang hukum.

****