Menu Atas

 


SJ. Adam
Sabtu, 15 April 2023, 09.08.00 WIB
Last Updated 2023-04-15T16:08:48Z
perhutani#hutan Jawa#serikat karyawan

SEKAR PERHUTANI NAIK BANDING

Advertisement
PTUN Tidak Menerima Gugatannya, Sekar Perhutani pun Naik Banding

Suasana rapat organisasi Serikat Karyawan Perhutani di Semarang 

Serikat Karyawan Perum Perhutani (Sekar Perhutani) menggelar Rapat Pengurus Lengkap di Semarang pada Kamis malam (13/4/2023) dan dimulai usai Sholat Tarawih bersama.

Forum rapat tersebut antara lain untuk mengambil sikap setelah terbitnya keputusan PTUN Jakarta yang menolak Gugatan Aliansi Selamatkan Hutan Jawa terhadap penerbitan SK Kementerian LHK nomor 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Amar putusan pengadilan yang telah disiarkan dalam Pengucapan Putusan Secara Elektronik pada tanggal 10 April 2023 pukul 13:41:54, Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menjatuhkan putusan dengan amar: Mengadili: dalam eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Memiliki Kepentingan; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 29.846.000,- (Dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).

"Dari keputusan hakim PTUN itu kita dianggap tidak punya legal standing. Untuk itu masih ada waktu 10 hari lagi dari waktu 14 hari sejak terbitnya vonis ini, untuk menyatakan menerima keputusan tersebut atau pun untuk menolak dan mengajukan banding," ungkap Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Sekar Perhutani, Suparman, dalam forum rapat yang diagendakan berlangsung Kamis malam dan Jumat malam (14/4/2023) itu.

Esensi Gugatan

Lebih lanjut, dalam forum rapat secara "hibrid" (peserta hadir di tempat rapat maupun yang mengikuti lewat teknik siaran daring), ia menilai kalau Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam amar putusannya itu tampak tidak memperhatikan esensi materi gugatan sebagai dasar pertimbangan keputusannya. 

Sekitar pukul 14:50 pada tanggal 10/8/2022 lalu, surat gugatan berhasil didaftarkan di sistem registrasi PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN. JKT.

Organisasi Serikat Karyawan Perhutani, dalam hal ini merupakan bagian dari sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa yang melayangkan Surat Gugatan atas terbitnya SK 287 oleh Kementerian LHK yang dinilai sangat berpotensi mengancam kelestarian fungsi hutan di pulau Jawa dan Madura.

Kebijakan pemerintah dalam label Surat Keputusan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini menyebutkan tentang  kawasan hutan negara seluas 1,1 juta hektar yang semula merupakan bagian dari wilayah kerja Perum Perhutani yang untuk selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat untuk dikelola secara parsial.

Adanya peraturan seperti tersebut dinilai oleh para penggugat dapat berpotensi merusak kawasan hutan negara yang masih berfungsi hutan menjadi tidak lagi jadi hutan.

Kawasan hutan di pulau Jawa saat ini tinggal 16% saja dari total luas daratan. Masih jauh jumlahnya dari ketentuan idealnya yang sampai 30%. 

"Hutan dan alam bukan warisan nenek moyang. Melainkan titipan anak cucu kita guna dijaga kelestariannya. Untuk itu sejumlah kawasan hutan yang masih berfungsi dengan baik haruslah dipertahankan," demikian filosofi dan pemikiran yang melandasi  pembentukan aliansi masyarakat sosial penyelamatan hutan Jawa yang kemudian melayangkan gugatan  tersebut.

Adapun lahirnya tindakan yang menggugat SK Men LHK 287 itu setelah melalui dua kali aksi demonstrasi penolakan yang tidak mendapatkan respon.

Unjuk rasa atau aksi demonstrasi penolakan SK KHDPK tercatat pertama kali pada hari Rabu (18/5/2022) dan berulang kedua kali pada dua bulan berikutnya. Kemudian pada hari Rabu (20/7/2022). Dua kali aksi demonstrasi itu dilakukan di kawasan Monumen Nasional  Jakarta dan masing-masing dengan skala peserta ribuan orang.

Sepakat Banding

Setelah terbitnya amar putusan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor  287/MENLHK/SETJEN/PLA2//4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pihak penggugat dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani sepakat bertekad untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. 

"Kami akan maju terus dengan upaya pengajuan banding melalui proses persidangan di peradilan di atasnya lagi," tutur Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SEKAR PERHUTANI Jawa Tengah, Ahmad Arif di forum Rapat Pengurus  Sekar Perhutani.

Rapat diikuti segenap pengurus lengkap dari tingkatan Dewan Pengurus Daerah (DPD), DPW sampai ke jenjang DPP, baik yang hadir langsung atau pun melalui prasarana siaran daring.

Tekad untuk terus melanjutkan upaya hukum tersebut juga dikemukakan oleh Ketua DPW SEKAR PERHUTANI Jawa Barat, Hendra Siswanto, Ketua DPW SEKAR PERHUTANI Jakarta, Nurochim serta DPW SEKAR PERHUTANI Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretarisnya, Didik Supriyanto. Para pimpinan wilayah ini hadir langsung. Adapun dari jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang hadir langsung yaitu Sekretaris Jenderal, Panji Wedha Hudaya dan Ketua, Agus Subagyo serta Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Suparman.

Direksi abaikan KKB

Para peserta forum Rapat Lengkap Pengurus Sekar juga mengkritik pedas  sikap jajaran Direksi Perum Perhutani (BoD/Board of Director) yang dinilai tidak peduli eksistensi kawasan hutan yang dikelolanya serta mengabaikan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan para Karyawannya.

"Mereka kurang peduli dan diam tak bertindak saat kami berjuang menghadapi tekanan pihak eksternal dalam upaya menjaga eksistensi perusahaan dan kelestarian kawasan hutan negara ini," ungkap Sekjen SEKAR PERHUTANI, Panji Wedha Hudaya. ###