Menu Atas

 


SJ. Adam
Senin, 10 Oktober 2022, 04.40.00 WIB
Last Updated 2022-10-10T11:40:22Z
Tenaga kerja non karyawan

PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JATENG MEMPEKERJAKAN RIBUAN WARGA DESA HUTAN

Advertisement
Perum Perhutani Jateng Mempekerjakan 56 Ribu Lebih Warga Desa Hutan 

Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perum Perhutani KPH Purwodadi di Desa Wirosari. Lapangan pekerjaan bagi ribuan Warga sekitarnya. (foto: SJA)

Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dalam melakukan kegiatan usahanya juga melibatkan peran serta warga masyarakat desa sekitar kawasan hutan.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dr. Ir. Budi Widodo MP.

Adapun ragam variasi pekerjaan yang membutuhkan peran serta masyarakat setempat sebagai tenaga kerja Non Pegawai, mulai tahap kegiatan Persemaian Tanaman Kehutanan, kegiatan Penanaman, Pemeliharaan Tanaman, pekerjaan Tebang Pohon/produksi kayu, sampai kepada pengumpulan kayu hasil tebangan di Tempat Penimbunan (TPK).

"Selain itu pada proses produksi minyak daun kayu putih yang mana secara khusus dikelola hutan tanaman kayu putih, juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang tidak sedikit, " tuturnya.

Tenaga Non Karyawan

Di dalam pekerjaan persemaian dipekerjakan tenaga kerja Non Karyawan sebanyak 1.116 orang. Biaya pekerjaan persemaian yang dibayarkan senilai Rp 10,339 milyar.

Di dalam pekerjaan Tanaman Kehutanan dapat diserap sejumlah 15.172 orang tenaga non karyawan. Ongkos pekerjaan Tanaman nilainya mencapai 28,485 milyar rupiah.

Sedangkan khusus untuk merawat benih tanaman yang baru saja ditanamkan, dipekerjakan sebanyak 2.853 orang tenaga kerja.  Biaya pekerjaan Pemeliharaan Tanaman senilai Rp 11,944 milyar.

Selanjutnya dalam kegiatan proses produksi kayu secara rutin mempekerjakan sejumlah 4.502 orang pekerja tebang pohon. Total upah yang dikeluarkan untuk biaya tebang itu jumlahnya sampai Rp 46,657 M.

Setelah pohon ditebang dan kayu-kayunya dipotong sesuai ukuran standar pemasaran lalu dikumpulkan di tempat penimbunan kayu (TPK). Di dalam kegiatan ini jumlah pekerjanya mencapai 1.152 orang, sepanjang tahun. Pekerjaan ini nilai ongkosnya mencapai Rp 11,780 M.

Jumlah tenaga kerja yang lebih banyak lagi juga terserap dalam kegiatan produksi getah pohon tanaman kehutanan. Yaitu sebanyak 30.791 orang pekerja sadap pohon Pinus. Nilai ongkosnya sampai sebanyak 138,737 milyar rupiah.

Sedangkan dalam kegiatan produksi minyak daun kayu putih juga dapat menyerap jumlah tenaga kerja tidak sedikit. 1.157 pekerja petik daun dengan nilai ongkosnya mencapai 3,087 milyar rupiah.

"Jadi total jumlah pekerjanya lebih dari 56 ribu orang, " katanya.

39 Milyar Rupiah Pendapatan Bagi Hasil

Kecuali menerima penghasilan rutin dari hasil bekerja dengan Perhutani, para petani hutan yang menjadi mitra dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) juga memperoleh bagi hasil/sharring keuntungan perusahaan Perhutani. "Bahkan sesungguhnya bagian keuntungan paling banyak masuk kepada mitra kerja tersebut, " ungkapnya.

Data sampai dengan bulan Maret 2022, Perhutani Jawa Tengah telah berbagi keuntungan perusahaan kepada masyarakat desa hutan sejumlah 39 milyar rupiah dari total penghasilan senilai 43,5 M. "Perhutani sendiri hanya mengantongi bagian sebesar 4,5 milyar rupiah saja," tuturnya.

Prinsip Pengelolaan Hutan Lestari

Dikatakan, di dalam melakukan kegiatan usahanya Perum Perhutani menganut prinsip sesuai sistem pengelolaan hutan lestari (PHL). 

"Pengelolaan hutan secara lestari adalah suatu proses pengelolaan hutan yang menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dengan memperhatikan keberlanjutan fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara berimbang," tutur Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dr. Ir. Budi Widodo, MP. ##