Advertisement
Editorial Usai Lebaran
REFLEKSI AKSI DAMAI PENYELAMATAN HUTAN JAWA TAHUN 2022
Oleh: Sugayo Jawama
Wartawan dan Pemerhati Kelestarian Hutan
Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara Indonesia (Perum Perhutani) merupakan bentuk nyata kehadiran Negara Republik Indonesia dalam tindakan pelestarian kawasan hutan dengan segenap fungsi pentingnya.
Kawasan hutan yang tetap berfungsi hutan secara alamiah, dipercaya dapat menjaga keberlangsungan ekosistem penyangga terjadinya kehidupan di planet ini.
Di pulau Jawa dan Madura, menurut data pada tahun 1980-an masih tersisa kawasan hutan negara seluas 19 % dari luasan daratannya. Padahal kata para ahli ekologi, guna mempertahankan keadaan ekosistem yang ideal diperlukan 30% kawasan hutan dari total luas suatu daratan.
Dari luasan kawasan hutan yang masih ada tersebut, sekitar 2,4 juta hektare masih bisa dikerjakan untuk kegiatan produksi hasil hutan. Namun demikian kegiatan pengusahaan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dikhawatirkan justru akan dapat menghilangkan fungsi pokoknya sebagai sebuah hutan.
Untuk itu negara sengaja membuat Perusahaan Kehutanan agar supaya kegiatan eksploitasi hutan tidak sampai justru berekses pada kerusakan fungsi hutan.
Kegiatan pengusahaan hasil hutan itu penting. Karena dari sana juga dapat diperoleh biaya guna mengongkosi tindakan pelestarian hutan. Biaya pelestarian hutan tentu saja tidak murah.
Oleh karena itu aparat Perusahaan Kehutanan Negara dalam menjalankan pekerjaannya selalu dalam kontrol manajerial yang ekstra ketat.
Manajemen pengusahaan kawasan hutan negara memiliki landasan operasional berupa Ilmu Kehutanan yang dalam pekerjaannya senantiasa berpedoman pada akar pengetahuan tentang tanaman kehutanan.
Tanaman kehutanan adalah beragam pepohonan yang secara alamiah sudah dan bisa tumbuh selaras dengan keadaan geografis dan iklim pada masing-masing karakter topografi lahan dalam suatu daratan sehingga membentuk habitat-habitat suatu kawasan hutan. Misalkan habitat hutan jati, habitat hutan pinus, habitat hutan damar, habitat hutan rimba dan lain sebagainya.
Keadaan beragam habitat kawasan hutan inilah yang dapat menjaga keberlangsungan ekosistem yang ideal. Karena keberagaman tanaman hutan itulah keadaan keanekaragaman hayati, baik berujud tanaman maupun satwa dapat senantiasa terselenggara secara lestari.
Tanaman non Kehutanan
Keadaan khas pengelolaan dan pengusahaan kawasan hutan seperti tersebut agaknya masih terasa awam dalam khasanah pengetahuan publik.
Padahal tindakan penataan kawasan hutan dan pekerjaan pelestarian fungsinya, di pulau Jawa dan Madura khususnya, sudah dilakukan sejak tahun 1870.
Setidaknya bagi penulis sendiri, tatkala sebelum menggeluti profesi Wartawan Kehutanan sejak tahun 1986. Pada waktu itu tidak dapat membedakan antara Perusahaan tanaman Kehutanan dengan Perusahaan tanaman Perkebunan maupun Perusahaan tanaman Pertanian. Saat itu dalam pikiran penulis tentang ketiganya adalah hal yang sama saja. Lha wong, yang diurusin juga sama-sama di bidang pertanaman.
Namun ternyata mengenai ketiganya memiliki karakter khususnya masing-masing dengan perbedaan yang sangat mendasar.
Pada perusahaan tanaman kehutanan penekanan pekerjaannya adalah dengan tujuan akhirnya adalah guna menghasilkan kelestarian fungsi hutan dalam suatu wilayah daratan.
Sementara dalam kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan, semisal kebun teh, kebun kopi, kebun karet, kebun tembakau, kebun tebu dan sebagainya itu, gol akhirnya adalah agar dapat menghasilkan sebanyak mungkin dalam luasan lahan sehemat mungkin.
Demikian pula dengan pekerjaan perusahaan tanaman pertanian. Adalah tindakan intensifikasi lahan seoptimal mungkin dengan tujuan penghasilan komoditas tanaman pangan semaksimal mungkin.
Unjuk rasa menolak keputusan Menteri LHK
Dari proses perenungan ringkas tersebut kemudian timbul rasa empati penulis kepada sejumlah karyawan Perum Perhutani yang rencananya akan berunjuk rasa pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022. Gelar Pendapat Umum bertajuk "Aksi Damai Penyelamatan Hutan Jawa 2022" itu bermaksud menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) yang melalui Surat Keputusan nomor 287 menerbitkan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Sangat terasa adanya kesedihan dan keprihatinan para karyawan Perhutani mengingat telah puluhan tahun berjuang menjaga kelestarian hutan dan sekonyong-konyong diperintahkan untuk melepaskan nyaris separuh (1,1 juta hektare dari luasan 2,4 juta hektare) lahan hutan negara tempatnya bekerja.
Ada kekhawatiran yang sangat apabila lahan hutan seluas 1,1 juta hektare ini kelak tidak dapat lagi dipertahankan fungsinya sebagai hutan.
***