Menu Atas

 


SJ. Adam
Senin, 23 Maret 2015, 19.27.00 WIB
Last Updated 2015-03-24T03:13:43Z

Keberanian Mantri Hutan Sawin laik juga diapresiasi publik

Advertisement

PERHUTANI SAYANG KAN OPINI PUBLIK YANG POJOKKAN PIHAKNYA DALAM KASUS PENCURIAN KAYU DI PETAK HUTAN RPH JATIBANTENG

KPH Bondowoso -Aparat Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, Divre Jatim, sayangkan opini publik yang memojokkan pihaknya dalam kasus kehilangan pohon jati di petak hutan nomor 43 F RPH Jatibanteng, Besuki, Situbondo.
Padahal semestinya masyarakat mengapresiasi juga ketegasan dan keberanian sikap Sawin, Kepala Resor Pangkuan Hutan (KRPH) selaku aparat yang bertugas menjaga kelestarian aset negara berupa hutan jati itu.
Perkara pidana yang sedang dipersidangkan PN Situbondo, Jatim ini mendapat perhatian publik nasional karena salah satu terdakwanya seorang perempuan tua, dianggap mustahil melakukan kejahatan pencurian pohon yang umumnya  domain kaum pria perkasa.
Akibatnya kini Sawin merasa dalam situasi dilematis karena dipandang publik sebagai pangkal petaka bagi kehidupan sosok perempuan desa bernama Asiyani itu.
"Andai tidak melakukan pelaporan kepolisian dalam kasus temuan tunggak pohon hutan ini, saya akan dikenai hukuman penjara dan ganti rugi sampai 10 milyar atas kelalaian dalam bertugas," katanya kemarin di kantor Perhutani BKPH Besuki, KPH Bondowoso di Besuki, Situbondo.
Kasus kehilangan pohon jati di petak hutan 43 F RPH Jatibanteng, BKPH Besuki, KPH Bondowoso, dilaporkan KRPH Sawin kepada aparat kepolisian atas temuan barang bukti berupa kayu olahan yang diduga hasil kejahatan pencurian pohon jati hutan itu, di rumah Cipto tukang kayu.
Dalam proses penyidikannya, kepada polisi, tukang kayu itu mengaku kalau kayu bukti tersebut bukan miliknya. Melainkan milik orang lain yang mempekerjakan, yakni sosok bernama Asiyani.
Polisi lalu menangkap dan menahan kedua orang itu guna kelancaran proses hukum selanjutnya.
Kepada polisi, Asiyani mengakui kalau kayu itu memang miliknya tapi bukan berasal dari hutan Perhutani.
Melainkan dari lahan pribadi dan hasil tebangan berselang jauh waktu sebelum Mantri Hutan Sawin dapatkan temuan tunggak pohon sebagai pertanda kejadian pencurian pohon di wilayah kerjanya.
"Penangkapan dan penahanan ibu Asiyani maupun Cipto adalah kewenangan tugas Polri bukan oleh Perhutani. Polisi tangkap keduanya bukan atas permintaan kami. Melainkan konsekuensi dari pengembangan penyidikannya," ujar Sawin.
Pelaporan kehilangan pohon adalah kewajiban tugas Mantri Hutan Sawin, karena bila tidak dikerjakan ia dapat ancaman pidana kurungan dan denda minimal satu milyar.
Sucipto al. Pak Pipit disidangkan di PN Situbondo dengan nomor perkara 39/pidana B/2015.
Asiyani  al. Bu Muaris disidangkan dengan nomor perkara 39/pidana B/2015. (SJTE 150324 Sel)